SPIRITSUMBAR.com, Padang Panjang – Seorang kakek berumur 52 tahun yang diketahui bekerja sebagai sopir angkutan diamankan jajaran Reskrim Polres Padang Panjang Kamis 29 April 2020 sekira pukul 23.40 Wib.
“Seorang kakek paruh baya berhasil diamankan satreskrim Polres Padang Panjang karena diduga pelaku melakukan pencurian satu unit handphone milik salah seorang warga” Sebut Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto Pratama Marasin pada awak media.
Ia menceritakan, kronologis penangkapan kakek paruh baya tersebut oleh satreskrim polres Padang Panjang menerima laporan salah seorang warga yang kehilangan handphone pada tanggal 24 april 2021 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di dalam warung jalan Ahmad Yani RT 012 Kelurahan Ekor Lubuk Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang.
Selanjutnya dari perkembangan informasi yang diperoleh dilapangan nomor Handphone yang hilang tersebut saat dihubungi korban mengaku aktif, jajaran satreskrim res Padang Panjang melakukan patroli cegah kriminal
Kemudian kami pun melakukan penjejakan lalu memancing keberadaan posisi handphone tersebut dan alhasil kami menemukan seorang sopir angkot paruh baya sedang parkir di daerah Bukit Surungan dan ternyata hp yang dikuasainya sama dengan ciri – ciri hp yang hilang di daerah jalan Ahmad Yani RT 012 Kelurahan Ekor Lubuk Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang.