DHARMASRAYA, SpiritSumbar.com – Pasangan Suami Istri (Pasutri) dan satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Koto Baru dan bersama Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Dharmasraya, di Jorong Koto Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Koto Baru IPTU Iin Cendri, S.H, MM dan Kanit Reskrim Polsek Koto Baru IPDA Rianra Yoseptian, S.H. dalam penangkapan juga diamankan barang bukti.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kapolsek Koto Baru IPTU Iin Cendri S.H, MM didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Koto Baru IPDA Rianra Yoseptian, S.H di Mako Polsek Koto Baru pada hari Selasa (7/6/2022) mengatakan Tim Gabungan telah mengamankan 3 orang pelaku. Mereka diduga telah melakukan tindak kriminal dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Dua orang pelaku tersebut adalah pasangan suami istri, S-U-N umur 46 dan Y-A umur 45. Kemudian ada satu orang pelaku yang ada keterkaitan dengan kasus tersebut berinisial S-H-I umur 35 tahun, karena ini Laporan Masyarakat di Mapolres Dharmasraya, kasusnya ditindaklanjuti Satuan Reskrim Polres Dharmasraya,” ujarnya.a
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakan, : LP/B/26/VI/2022/SPKT/POLSEK KOTO BARU / POLRES DHARMASRAYA / POLDA SUMBAR , tanggal 04 Juni 2022.
“Dengan ada laporan masyarakat, anggota kami Unit Reskrim Polsek Koto Baru dan bersama Anggota Satuan Reskim Polres Dharmasraya,melakukan penyidikan. Pada Tempat kejadian Peristiwa (TKP) Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi Jorong Sungai Lomak, Nagari Koto Padang, Kecamatan. Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Diketahui terjadi pada 30 Mei 2022, sekira pukul 14.15 Wib,” ujarnya.
Saat penangkapan juga diamankan barang bukti. Diantaranya, satu unit Komputer All In One merek Asus warna hitam. Juga, satu buah adapter merk Asus warna Hitam. satu buah Tas Sandang warna Hitam tanpa Merek. satu unit Stabilizer merek Krisbow Pro warna Merah Putih, satu buah obeng Picak dengan tangkai warna Kuning, satu Unit TV Led 32 inch merk Sharp warna hitam.
Seterusnya, , satu unit receiver warna hitam merk Nex Parabola. Satu unit mesin blender warna merah putih merk Philips. Satu unit note boox warna hitam merk Axioo. Sepucuk senapan angin warna cokelat merek Canon beserta teleskopnya.
“Saat ini, pasutri dalam kita lakukan peniyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Koto baru. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Atas perbuatan pelaku,. kenakan dengan Pasal 363 Jo 362 Jo 55 KUH Pidana diatas lima tahun.
“Sedangkan Pelaku satu lagi yang berinisial S-H-I umur 35 tahun, karena lapaoran masyarakatnya di Polres Dharmasraya. Maka pelaku tersebut kami serahkan ke Satuan Reskim Polres Dharmasraya,” ujarnya (Eko)