Satu Pelaku Masih Buronan
DHARMASRAYA, SpiritSumbar.com – Seorang pemuda yang diduga pelaku tindak Kriminal pencurian sepeda motor (curanmor) yang juga Residivis perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) di amankan oleh anggota Unit Reskim Polsek Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat,Sebelum diamankan pelaku tersebut sempat kabur ke Kabupaten Sijunjung.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Rasfaisal yang di temui awak media (21/12/2022) mengatakan memang benar anggota kami anggota Unit Reskim Polsek Pulau Punjung,telah mengamankan seorang pemuda, diduga pelaku tindak Kriminal pencurian sepeda motor yang juga Residivis perkara Curas
Penangkapan tersebut dengan adanya laporan masyarakat tentang terjadinya pencurian sepada motor, di Depan Ruko Jln. Km 5 Sungai Kambut Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya pada hari minggu 18 Desember 2022.
Dengan adanya laporan masyarakat tersebut anggota kami Unit Reskim Polsek Pulau Punjung melakukan penyelidikan,dalam hasil penyelidikan tersebut, anggota kami Unit Reskim Polsek Pulau Punjung.mengamankan seorang pelaku yang berinisial N umur 37 tahun.
Pelaku mengaku membawa satu unit Sepeda Motor Honda Jenis Beat warna Merah Putih bernomor Polisi BA 5366 VC hasil curian ke daerah Jorong Kunangan, Kenagarian Kunangan, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Dari pengakuan pelaku berinisial N tersebut, dia melakukan aksinya bersama dengan temannya yang berinisial TA, yang berperan untuk mengamati situasi. Setelah situasi dirasa aman pelaku berinisial N melakukan aksinya.
Modus yang digunakan para pelaku adalah menggunakan Kunci T. Saat ini pelaku berinisial TA masih menjadi buronan unit Reskrim Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya.
Barang bukti yang telah diamankan satu unit sepeda Motor Merk Honda Jenis Beat warna Merah Putih dengan Nopol BA 5366 VC, atas nama pemilik Dede Permana, dan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa nopol milik pelaku N untuk menjalankan aksinya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di tahanan Polsek Pulau Punjung atas perbuatan pelaku di Penerapan pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dan pembaratan ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun Penjara. Ucap Kapolsek Pulau Punjung Iptu Rasfaisal (Eko)