Limapuluh Kota, SPIRITSUMBAR.com – Sekda Limapuluh Kota Widya Putra menerima kehadiran Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) Nofal Wiska di ruang kerjanya, Jumat 27/10/2022.
Sekda didampingi, Asisten Setda, Kadis Kominfo Limapuluh Kota, Direktur Perumda Air Minum Tirta Luak Nan Bungsu. KI Sumbar ke Limapuluh Kota dalam rangka Verifikasi Faktual Monev hari kedua, Nofal Wiska didampingi Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi dan Verifikator Tiwi Utami.
Saat Nofal menjelaskan fungsi strategis Sekda yang merupakan Atasan PPID Utama, juga soal pidana informasi yang Atasan PPID Utama berpotensi tersangka dalam proses delik aduan dugaan pidana informasi publik.
“Ngeri-ngeri sedap juga kalau keterbukaan informasi Publik dicuekin, sejak hari ini saya minta Pak Eki selaku PPID Utama untuk mempersiapkan seluruh perangkat dalam. menjalankan ketentuan UU 14 Tahun 2008, PP 61 tahun 2010 Perki 1 Tahun 2022 dan Permendagri 3 tahun 2017,” ujar Widya.
Adrian menegaskan UU 14 tahun 2008 disahkan tidak mempersulit dan menjadi kabar petakut bagi badan publik.
“Semua terkait pengelolaan informasi publik ada di regulasi yang Pak Sekda sebutkan tadi, kini mau atau tidak mau melaksanakan. Kalau ketentuan pidana di UU 14 tahun 2008 itu adalah upaya terakhir negara memaksa badan publik terbuka,” ujar Adrian.
Badan publik harus memperkuat dan mengupgrade standar prosedur pelayanan informasi publik, seperti ada Perbup, ada Keputusan Bupati atau Atasan PPID Utama. dan kalau bisa ada Perda Keterbukaan Informasi Publik di Limapuluh Kota.
Nofal Wiska menegaskan Komisi Informasi menemukan pintu kepada badan publik untuk berkoordinasi dan endors dalam koridor menjadikan keterbukaan Informasi Publik budaya di badan publik.
Hari ini ada dua badan publik diverifikasi Tim Monev KI Sumbar di Limapuluh Kota, pertama PPID Utama dan setelah Shalat Jumat ke Nagari Padang Panjang Tj Aro Sikabu-kabu.
Pada program Monev KI Sumbar 2022 ada. lonjakan partisipan dari Kabupaten Limapuluh Kota, menurut Nofal. ada enam badan publik di sini pada sembilan kategori masuk diverifikasi dan faktualisasi. (***)