Ketiga, SPS Pusat mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat berkontribusi dalam perlindungan kerja wartawan, melalui bantuan Alat Perlindungan Diri (APD) bagi wartawan yang bertugas, khususnya yang meliput Covid- 19 dan event terkait.
Keempat, Mendorong media cetak di daerah membangun optimisme masyarakat dengan cara memperbanyak informasi positive terkait perkembangan Covid -19
Lima, Menghimbau kepada seluruh pemimpin media cetak maupun online di daerah agar menghindari terjadinya PHK dan merumahkan karyawan, sebelum melakukan upaya efisiensi sesuai Surat Edaran MENNAKER No. 97/MEN/THI-PPHI/X/2004. Tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja.
Enam, Mendorong SPS Pusat untuk mendesak gugus tugas covid 19 dengan menjadikan media cetak dan online di daerah sebagai wadah sosialisasi Covid 19 yang pendanaannya di tanggung APBN.
“Surat rekomendasi ini langsung kami kirim ke SPS Pusat dan ditembuskan ke Dewan Pers. Harapan kami, semoga apa yang kami suarakan dari Sumbar, bisa menjadi solusi juga bagi perusahaan pers di tengah situasi pandemik Corona saat ini,” tutup Osmarwan. (***)