Covid-19, SMSI Sumbar Dukung Dewan Pers: Stop Pembahasan RUU

oleh

Dewan Pers juga mempersoalkan pasal 281 tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan. Berikut pasal 304 sampai 306 yaitu tindak pidana terhadap agama. Selanjutnya pasal 353 dan 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Masih dalam RUU KUHP yaitu pasal 440 yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, sedangkan pasal 446 tentang pencemaran terhadap orang mati.

Pada RUU Cipta Kerja, Dewan Pers menyorot adanya upaya perubahan terhadap pasal 11 dan pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.(Relis)



Menarik dibaca