Covid-19, SMSI Sumbar Dukung Dewan Pers: Stop Pembahasan RUU

oleh

Dengan demikian, jika keadaan sudah kondusif, pandemi Covid-19 sudah berakhir, maka proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi. Saran dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers dapat secara maksimal ditampung untuk kesempurnaan RUU tersebut.

Seperti diberitakan pers, Menkumham Yassona Laoly dengan Komisi III DPR dalam Rapat k
Kerja tanggal 4 April 2020 sepertinya sepakat melanjutkan pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja. Bahkan draftnya telah dikirim pemerintah ke DPR.

Adapun item RUU KUHP yang menjadi penolakan Dewan Pers berkaitan dengan pasal yang mempengaruhi kemerdekaan pers, yakni pasal 217- 220 (tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden). Kemudian pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah serta pasal 262 dan 263 mengenai penyiaran berita bohong.

Dewan Pers juga mempersoalkan pasal 281 tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan. Berikut pasal 304 sampai 306 yaitu tindak pidana terhadap agama. Selanjutnya pasal 353 dan 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Masih dalam RUU KUHP yaitu pasal 440 yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, sedangkan pasal 446 tentang pencemaran terhadap orang mati.

Menarik dibaca