Lanyalla juga mengharapkan pemerintah perlu menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi yang diakibatkan oleh COVID-19. Salah satu stimulus yang dapat diberikan adalah keringanan pajak, yang meliputi keringanan pajak penghasilan 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Hal tersebut dapat diberikan terutama untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Khusus untuk insentif PPN tersebut akan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi akibat meluasnya virus corona.
“Dalam pengurangan PPN ini tentunya pemerintah akan kehilangan penerimaan pajak yang cukup besar. Namun, hal tersebut perlu diambil di tengah kondisi ekstrem ini untuk menghindari hal yang lebih buruk lagi,” pesan Lanyalla.