Mengenai hal ini di harapkan kepala OPD, camat dan wali nagari agar dapat bekerja sama dengan pihak terkait lainnya, dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan ini.
Agar masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan surat edaran Bupati Agam demi keselamatan kita dan masyarakat Agam.Tujuan di terbit surat edaran ini adalah dalam rangka untuk memutus mata rantai COVID-19 di selama libur ini Kabupaten Agam. Dalam menyikapi penyebaran virus Corona ini, surat edaran Bupati Agam ini telah disampaikan kepada seluruh pengelola objek wisata, rumah makan, tempat hiburan dan tempat tempat kegiatan lain di Kabupaten Agam. (Irman Naim)
Tip & Trik
loading…