Covid 19, Jam Buka Objek Wisata Dibatasi di Agam

oleh

Agar masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan surat edaran Bupati Agam demi keselamatan kita dan masyarakat Agam.Tujuan di terbit surat edaran ini adalah dalam rangka untuk memutus mata rantai COVID-19 di selama libur ini Kabupaten Agam. Dalam menyikapi penyebaran virus Corona ini, surat edaran Bupati Agam ini telah disampaikan kepada seluruh pengelola objek wisata, rumah makan, tempat hiburan dan tempat tempat kegiatan lain di Kabupaten Agam. (Irman Naim)
Tip & Trik

loading…


 

Menarik dibaca