SPIRITSUMBAR.com, Agam – Untuk menekan penyebaran virus Corona (Covid 19) jam operasional seluruh objek wisata di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dibatasi hanya sampai pukul 16.00 WIB selama libur pada 12-14 Februari 2021.
Pada wartawan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Agam, Khasman Zaini di ruang kerjanya, Sabtu, 13/2/2021 mengatakan pembatasan jam itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Agam Nomor: 200/01/KBP-2021 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Libur Perayaan Imlek 2021.
Tidak hanya itu, dalam surat edaran tersebut jam rumah makan dan tempat hiburan juga dibatasi sampai pukul 16.00 WIB,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pemilik rumah makan, tempat hiburan dan objek wisata diimbau untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dan pakai masker.
Setiap tamu pengunjung diwajibkan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan ungkapnya lagi.
Ditambahkan, kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan atau kegiatan di luar rumah, dan dilarang membunyikan petasan serta membakar kembang api jenis permainan lainya.
Mengenai hal ini di harapkan kepala OPD, camat dan wali nagari agar dapat bekerja sama dengan pihak terkait lainnya, dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan ini.