“Relokasi anggaran masing-masing instansi ini bisa dilakukan lewat pengalihan anggaran yang tidak prioritas atau yang tidak terlalu mendesak, agar dapat di gunakan untuk penanganan virus corona. Apalagi hal tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Kemenkeu No.6 Tahun 2020, tertanggal 15 Maret 2020 agar memindahkan pos pembiayaan, yang tadinya untuk perjalanan dinas agar diperuntukan untuk menangani covid-19,” tukasnya. (Eri)