Adanya Perda ini dapat menjadi referensi bahwa dengan pelaksanaan disiplin protokol kesehatan, masyarakat dapat selamat dari bahaya penyebaran Covid-19.
Perlunya peningkatan dari sanksi administratif menjadi sanksi denda dan pidana, dengan harapan adanya efek jera bagi yang melanggarnya. Untuk itu Perda AKB ini merupakan instrumen mengendalikan Covid-19.
Nasrul Abit menjelaskan, sanksi administratif dan pidana dibagi dua, ada untuk perorangan dan juga ada untuk kelompok. Sanksi administratif perorangan seperti tidak memakai masker, yaitu sanksi membersihkan fasilitas umum, denda Rp 100 ribu.
Kemudian bagi yang melanggar aturan tersebut dan tidak bersedia untuk dikarantina, akan dijemput paksa oleh petugas dan dikenakan denda Rp 500 ribu. “Sanksi administratif penanggungjawab seperti restoran, penginapan, tempat wisata dan SKPD bagi yang tidak menggunakan masker, akan diberikan teguran lisan, tertulis, denda Rp 500 ribu, pembubaran kegiatan, penghentian sementara dan pencabutan izin,” jelas Nasrul abit.
“Jadi kalau tidak ingin kena sanksi, masyarakat harus patuhi Perda ini dengan ikuti protokol kesehatan,” imbuhnya.
Sanksi pidana perorangan yaitu kurungan paling lama 2 hari dan denda Rp250 ribu.