Idealnya kata Eva, sesuai dengan UU NO 8 tahun 2016, kabupaten/ kota harus melaksakan standar pelayanan minimal untuk penyandang disabilitas. Sifatnya saling bersinergi antara satu SKPD dengan SKPD lainnya. Semua punya kewajiban untuk mengupayakannya sesuai dengan sektor masing masing. Seperti dinas perhubungan wajib menyedikan layanan transportasi yang ramah disabilitas, dinas PU juga wajib menyediakan jalan atau trotoar yang juga memungkinkan bagi penyandang disabilitas untuk melewatinya. Semuanya harus saling terintegrasi agar penyandang disabilitas mendapatkan haknya dalam menjalankan hidup seperti manusia normal.
Direktur UNESCO Jakarta Dr.Shahbaz Khan juga menyampaikan apresiasi yang sama. Semua hal yang telah lebih dahulu diperbuat kota Padang ini menurutnya akan dibawa dan dilaporkan ke UNESCO untuk bisa ditiru pula oleh negara negara lainnya di dunia. “Saya rasa ini sangat bagus. Kami sangat mengapresiasi kepedulian ini,”sebutnya.
Direktur ILO Country Office Indonesia, Francesco D’ Ovidio, mengatakan penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan warga lainnya. Mulai dari fasilitas publik dan kesejahteraan sosial. Pemerintah wajib mendorong terlaksanaanya penyelenggaraan hak- hak penyandang disabilitas tersebut.