PADANG PANJANG, SpiritSumbar.com — Kasus pengrusakan mobil dinas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP & Damkar) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat nomor polisi BA 35 N terus menggelinding.
Berbagai motif terkait pengrusakan tersebut terus menjadi perhatian. Namun, sebagian besar menyimpulkan lantaran demi meraup klaim asuransi.
Dalam jumpa pers dengan puluhan wartawan Minggu malam (19/2/2023) di Padang Panjang, Wakil Walikota Asrul, menyebutkan, peristiwa pengrusakan mobil dinas itu telah diketahui beberapa hari sebelumnya.
Kemudian Sekdako meminta Inspektorat dan BKPSDM selaku pengelola barang milik daerah untuk melakukan penelusuran terkait dengan kejadian ini. Dari hasil pendalaman sementara, pengrusakan diduga dilakukan oleh sopir mobil dinas tersebut. Setelah dikonfirmasikan oleh Sekdako Sony kepada Kepala Satpol PP, Albert Dwitra selaku penanggung jawab pengguna barang memang dilakukan oleh sopir, namun itu sepengetahuan dirinya.
Menanggapi isu bahwa pengrusakan tesebut dilakukan dengan sengaja. Karena berharap klaim asuransi.
Sekdako menyampaikan bahwa mobil dinas Kasatpol PP & Damkar tidak termasuk kendaraan yang diasuransikan seperti banyak mobil dinas lainnya. Hal tersebut dikarenakan terdapat refocusing anggaran untuk penanggulangan Covid-19.
Sehingga, isu pengrusakan karena berharap klaim asuransi itu terbantahkan. Atau bisa jadi, Albert Dwitra tidak mengetahui, bahwa kendaraan hal tersebut. Dan mengganggap mobil yang dia kuasai termasuk kendaraan yang diasuransikan.
Mengingatkan kembali, mobil dinas Kasatpol PP dan Damkar Kota Padang Panjang ini sempat viral lantaran beredarnya video dugaan perusakan mobil. Dengan cara membenturkan depan dan belakang secara berulang ulang ke tiang tembok dekat kantor Satpol PP di kawasan Bancah Laweh.
Dalam video dengan durasi sekitar 42 detik itu sepertinya mobil sengaja dibenturkan ke tiang bangunan. Saat aksi berlangsung sekitar mobil terekam pula beberapa orang berpakaian seragam Pol PP. (Salih)