Untuk mencegah stunting melalui PKH, lanjutnya, ibu hamil juga terpantau kondisi kesehatannya karena pada komponen kesehatan, mereka wajib memeriksakan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan, melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemeriksaan kesehatan ibu nifas 4 kali selama 42 hari setelah melahirkan.
“Demikian halnya untuk bayi dan anak usia dini, mereka juga harus mendapatkan ASI eksklusif, imunisasi lengkap, pemberian vitamin, hingga pemantauan perkembangan mereka selama periode tertentu,” terang Direktur.
PKH juga memberikan pendampingan kepada ibu-ibu penerima bansos melalui Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). Dalam kegiatan ini mereka dibimbing oleh Pendamping PKH. Dalam kegiatan ini mereka mendapatkan penyuluhan tentang kesehatan dan gizi. Misalnya cerdas memilih pangan bergizi untuk keluarga, menekankan pentingnya pemeriksaan kehamilan,hingga tentang perilaku hidup bersih dan sehat dengan mencuci tangan, buang air di jamban yang bersih, dan seterusnya.
“Pada intinya dalam penanganan gizi buruk danstunting, PKH siap untuk memberikan dukungan dengan berfokus pada upaya peningkatan kesehatan ibu dan anak khususnya pada 1.000 hari pertama kehidupan,” terangnya.