Spiritsumbar.com, Jakarta – Walau dalam tekanan keuangan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap menggelontorkan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri pada lebaran 1441 H tahun ini. Pencairan THR akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam dalam salinan suratnya seperti dikutip Selasa (5/5/2020).
“Kiranya perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020, termasuk kebijakan pemberian THR yang anggarannya berasal dari APBN dan/atau APBD,” tulisnya.
Lebaran Idul Fitri 1441 H diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei 2020 . Mengacu pada kalender tersebut, maka pencairan THR PNS paling cepat akan dibayarkan pada 8 Mei 2020.
“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” jelas Sri Mulyani.