“ Kita siap menghadapi sidang PTUN terkait gugatan Zainal Abidin terhadap keputusan Bupati untuk pemilihan ulang yang dinilai Zainal cacat hukum tersebut.Yang jelas Keputusan Bupati untuk pemilihan ulang itu bersifat mengikat, “ kata Basrial.
Menurut Basrial yang juga Kabag Pemerintahan Nagari itu, telah menerima hasil pelaksanaan pemilihan ulang calon wali nagari Alam Pauhduo yang digelar Panitia Pemilihan Wali Nagari (P.2WN) dan Badan Musyawarah (Bamus) nagari Alam Puhduo melalui Camat Pauhduo.
Kemudian Camat Pauhduo telah membuat rekomendasi hasil pilwana itu ke Bupati Solok Selatan. “kita telah siapkan Surat keputusan Bupati tentang pengangkatan wali nagari terpilih Jhoni Ludianto dan untuk selanjutnya akan dilakukan pelantikan sebagai Wali Nagari Alam Pauhduo definitive priode 2016-2022 mendatang “, kata Basrial lagi.