Calon Walinagari Gugat Bupati Solok Selatan

oleh

Spirit Sumbar – Calon Wali Nagari Alam Pauhduo Zainal Abidin gugat Keputusan Bupati ke PTUN, terkait pemilihan ulang yang dilaksanakan 9 Maret 2016 lalu di dua TPS yakni Pekonina dan Sungai Arjo Kecamatan Pauhduo Solok Selatan.

“Kuasa hukum saya Ardian, SH telah menyampaikan gugatan tersebut ke PTUN Kamis 24 Maret 2016 lalu dan tembusannya telah disampaikan kepada Bupati “, kata Zainal Abidin kepada media ini Sabtu 26/3/2016).

Zainal mengaku, tidak puas dengan keputusan Bupati terkait pemilihan ulang calon wali nagari Alam Pauhduo di dua TPS tersebut, karena Keputusan Bupati itu dinilainya cacat hukum. Dia beralasan, keputusan bahwa keputusan Bupati bertentangan dengan surat Sekda Prov Sumbar. “ Berangkat dari itulah saya tidak menerima hasil pemilihan ulang yang digelar 9 Maret 2016 lalu

Kabag Pemnag Setda Solok Selatan Basrial.SE yang juga Plh Asisten I bidang Tata Pemerintahan Umum itu ketika dihubungi via telpon genggamnya pada tempat terpisah mengatakan, kalau Zainal Abidin melakukan gugatan ke PTUN terkait keputusan Bupati untuk dilakukan pemilihan ulang di dua TPS yang diduga pemicu timbulnya gugatan dari empat calon wali nagari lainnya, itu sah- sah saja. Itu hak pribadi yang bersangkutan, namun kita tetap melantik calon Wali Nagari sebagai pemenang pada pemilihan ulang tersebut.

Menarik dibaca