Alharis menambahkan, untuk mengikuti tahapan tes wawancara hanya akan diikuti 10 Calon anggota PPK berdasarkan urutan nilai yang didapatkan masing-masing peserta dari tes tertulis. “Idealnya setiap kecamatan terdapat minimum 10 orang. Lima dipilih menjadi PPK. Lima lagi sebagai cadangan,” tuturnya.
Materi tes wawancara adalah Rekam jejak calon anggota PPK, Pendalaman pengetahuan tentang pemilih yang mencakup tugas, wewenang dan kewajiban PPK, penelitian syarat calon perseorangan, tentang pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi suara
Berikutnya, Kemampuan tentang Teknologi Informasi, Klarifikasi tanggapan masyarakat. “Peserta diwajibkan untuk hadir 30 menit sebelum seleksi wawancara digelar,” ujarnya.