Cabuli Gadis 14 Tahun, Warga Asal Nias Diciduk Polisi

oleh

Untuk sementara tersangka dan BB diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk perbuatan pelaku dijerat dengan pasal Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun (eko)

Tip & Trik

loading…


 

Menarik dibaca