Cabuli Bocah Ingusan, Majelis Hakim Vonis Marouk 10 Tahun Penjara

oleh

Batusangkar, SpiritSumbar.com –  Akhirnya Oktianis Hasan alias Marouk (24) sang predator anak warga Nagari Lubuak Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan terhadap bocah ingusan sebut saja Melati (8) beberapa waktu lalu. Marouk dijatuhi hukuman penjara 10 tahun ditambah denda Rp60 juta, subsider penjara 2 bulan.

Baca: Pandai Besi Si Predator Anak Dituntut 10 Tahun Penjara

Keputusan ini disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Chandra Nurendra Adiyana dengan hakim anggota Rofi Heryanto dan Rani Suryani serta Panitera Pengganti Busti Indra di balai Sidang Pengadilan Batusangkar, Selasa (14/3/2017).

Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto melalui humasnya Hasnul Fuad menyampaikan, terdakwa Marouk terbukti bersalah. “Terdakwa melakukan pencabulan kepada Melati dan berdasarkan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara denda Rp.60 juta subsider 2 bulan” sampainya.

Ditambahkan Fuad, vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Fitria Putri Sari. “JPU menuntut terdakwa dengan vonis 10 tahun, terdakwa menerima putusan dan JPU cukup puas dengan putusan Majelis Hakim” terang Fuad.

Sementara Kajari Tanah Datar M. Fitria melalui JPU Fitria Putri Sari mengaku puas atas putusan Majelis Hakim. “Putusan ini sesuai dengan tuntutan 10 tahun penjara, ini tentu sesuai dengan perbuatan terdakwa yang telah merusak masa depan anak yang jadi korbankan” pungkas Fitria.

Pewarta : David

Editor : Saribulih

Menarik dibaca