Cabuli Anak Dibawah Umur, Tek Dong Diganjar 8 Tahun

oleh

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Fitria Putri Sari yang menuntut terdakwa Dafrial selama 8 tahun kurungan penjara denda Rp60 juta serta subsider 4 bulan.

Mendengar vonis itu Terdakwa Dafrial yang tidak didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

DAVID

Selanjutnya

[ 1 ]   [ 2 ]

Cover Edisi 37/Minggu ke-3 Oktober 2016 (Terbit Tiap Senin)

Menarik dibaca