Data yang terima Bustami, ada tiga daerah yakni Kota Bandarlampung, Metro dan Kabupaten Lampung Selatan sebagai penerima tahap pertama penyaluran vaksin.
Total sebanyak 14.497 dengan rincian Kota Bandarlampung mendapatkan 9.624, Metro 2.587 dan Kabupaten Lampung Selatan 2.286. “Kami meminta juga kepada KPK untuk mengawasi risiko-risiko apa saja dalam pengadaan dan distribusi vaksin Covid-19,” ujarnya.
Vaksin ini, sambung Bustami sifatnya khusus, perusahan penyedianya tidak banyak di dunia, akibatnya tender, bidding, open document susah dilakukan. Bahkan negosiasi harga juga susah dilakukan karena sifatnya terbatas di seluruh dunia
Saya dan masyarakat mengutuk keras kepada siapa pun yang berniat untuk menarik keuntungan pribadi dan kelompok,” terangnya.
Bustami menambahkan, keluarnya izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan kabar baik bagi masyarakat Indonesia.
“Secara pribadi dan lembaga DPD berharap semoga momentum yang ditunggu masyarakat, utamanya pada masa pandemi ini adanya vaksin terlaksana dengan baik dan vaksin Sinovac yang tersedia sudah bisa digunakan,” imbuh Bustami.