Bus Hantam Sepeda Motor, Pengendara Masih Dibawah Umur Kritis

oleh

Dia menjelaskan, dalam peraturan lalulintas, pengendara sepeda motor harus umur di atas 17 tahun dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memakai helm. Kemudian harus ada plat nomor kendaran (polisi) dan harus hati hati dalam pekendaraan kusus pengguna sepada motor.

“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua. Jangan sekali sekali membiarkan anak anaknya yang di bawah umur atau belum cukup umur 17 tahun,Apalagi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengunakan sepada motor apa lagi di jalan lintas sumatera.ini sangat beresiko sangat tinggi.yang akan mengalami kerugian kita yang menjadi korban kecelakan,” ujarnya.

Pada undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas semua telah diatur kendaraan roda dua atau sepeda motor di antarannya pengendara umur 17 tahun atas dan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kemudian Memakai Helm diharuskan standar nasional atau SNI dan memasang perlengkapan kendraan seperti Plat Nomor Kendaran (Polisi) dan Kaca spion kendaraan.

“Kami tegaskan kami tidak main main bagi yang melanggar peraturan lalu lintas akan kami tidak sesuai dengan aturan yang berlaku tegas Kasat Lantas Polres Dharmasraya, Iptu Feri Yuzaldi,SH (eko)

Menarik dibaca