“Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama”.
Pada point c yaitu perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, juga bisa dikaitkan dengan hak untuk mendapatkan informasi. Hak untuk mendapatkan informasi merupakan hak asasi manusia.
Kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungannya. Sarana mengoptimalkan pengawasan dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan kebijakan.
Hal ini sejalan dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebut UU KIP.
Informasi merupakan hak utama bagi para buruh dan pekerja. Tidak hanya pada perusahaan swasta (privat) tetapi juga bagi karyawan di badan-badan publik pemerintah yang belum berstatus aparatur sipil negara.
Di lembaga badan publik juga banyak sekali, pegawai yang berstatus kontrak. Tahun 2023 berdasarkan data KeMenPAN-RB jumlah karyawan kontrak non ASN mencapai 2,4 juta orang.
Keterbukaan informasi dalam perusahaan merupakan implementasi dari Good Corporate Governance (GCG).
Yaitu suatu sistem yang dirancang untuk mengarahkan pengelolaan perusahaan secara profesional. Berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independen, kewajaran dan kesetaraan.