Esensi Hari Buruh merupakan peringatan untuk menghormati perjuangan dan jasa para buruh dalam mencapai hak-haknya di tempat mereka bekerja.
Sejak pertama kali Hari Buruh Internasional diperingati dari tahun 1889 hingga 2024 ini, sudah 135 tahun. Di Indonesia dari tahun 1918 hingga 2024, berarti sudah 106 tahun. Isu yang diusung tidak jauh dari kesejahteraan dan pemenuhan hak lainnya.
Dalam dunia industri kesejahteraan pekerja merupakan pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah.
Kebutuhan tersebut diberikan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan produktivitas kerja. Kesejahteraan buruh dapat diberikan dalam materi maupun non materi. Kesejahteraan dalam bentuk materi disebut upah.
Sedangkan kesejahteraan bukan uang biasanya diwujudkan dalam bentuk lingkungan kerja yang menyenangkan, pelatihan dan pengembangan. Serta terciptanya sistem hubungan industrial yang harmonis, kondusif dan dinamis. Bentuk kesejahteraan lainnya yang diberikan kepada buruh adalah jaminan sosial, kesehatan dan hari tua.
Di Indonesia hak-hak buruh diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagaimana terdapat pada pasal Pasal 88 ayat (1) menyatakan dengan tegas dan jelas.