Dalam kesempatan terpisah komentar dari Ketua Forum Kabupaten Sijunjung Sehat (FKSS) Fajar Septrian, andaikata Walinagari terpilih mengganti seluruh perangkatnya, tanpa memahami aturan dari pusat, itu berbahaya.Sebab pelaksanaan pemindahan dan/atau pemberhentian perangkat nagari dan staf nagari ditetapkan welalui Keputusan Wali Nagari dan wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat. Selanjutnya rekomendasi tertulis Camat didasarkan pada persyaratan pemindahan dan/atau pemberhentian perangkat Nagari.
Artikel Lainnya
“Andaikata Wali Nagari nekat memberhentikan perangkat Nagari berdasarkan pilihan Walnag Terpilih, tanpa mempedomani Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari, bisa di PTUN kan oleh perangkat yang di berhentikan,” ujarnya.
Dalam roling perangkat internal ujarnya,juga harus hati-hati, misal bidang atau Kaur keuangan di roling dengan orang yang sudah mengikuti bintek tentang menejemen pengelolaan keuangan Nagari. Jelas bukannya malah tambah progres, mundur selangkah.