Artikel Lainnya
“Andaikata Wali Nagari nekat memberhentikan perangkat Nagari berdasarkan pilihan Walnag Terpilih, tanpa mempedomani Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari, bisa di PTUN kan oleh perangkat yang di berhentikan,” ujarnya.
Dalam roling perangkat internal ujarnya,juga harus hati-hati, misal bidang atau Kaur keuangan di roling dengan orang yang sudah mengikuti bintek tentang menejemen pengelolaan keuangan Nagari. Jelas bukannya malah tambah progres, mundur selangkah.
“Apalagi diganti orang baru pengalaman belum pernah mengikuti bintek, ini merugikan negara. Jadi kesimpulanya menjalankan roda pemerintahan desa harus sesuai aturan pemerintah pusat. Harus arif dan bijaksana dan memahami tupoksi, tidak otoriter lamak diawak saja,” ujarnya.
Dalam acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wali Nagari, jKetua TP. PKK Kab Sijunjung Hj. En Yuswir Arifin juga melantik Ketua TP. PKK Nagari Periode 2019-2025. (Riyon).