SPIRITSUMBAR.com, Sijunjung – Sebanyak 35 Wali Nagari Terpilih dilantik oleh Bupari Sijunjung Drs.H.Yuswir Arifin, MM. Dt. Indo Marajo, Kamis, 17 Oktober 2019.
Dalam arahannya, Bupati H.Yuswir Arifin, menegaskan dalam menjabat selama 6 tahun, harus sesuai visi dan misi. Juga, dalam pengelolaan uang yang kucurannya dari Kementerian Desa tersebut, bukan hanya berorentasi pada pembangunan fisik, utamakan pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat serta SDM dan kesehatan.
Bupati H.Yuswir juga wanti-wanti penggunaan dana Nagari tersebut sesuai aturan yang telah ada.
Hal lain yang perlu difahami adalah tentang Pengangkatan Pemberhentian Perangkat Desa/Nagari, harus sesuai aturan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa/Nagari.
Walinagari tidak bisa seenaknya menukar secara frontal perangkatnya. Atau memberhentikan dan diganti orang baru pilihan Walinagari.Karena perangkat Nagari yang ada itu sudah dibekali dengan Bintek, sesuai jabatannya sebagaiperangkat, masing-masing bidang. “Kegiatan bintek tersebut memakai uang negara ,harus tercapai program Nagari,” ucap H.Yuwir Arifin.
Dalam kesempatan terpisah komentar dari Ketua Forum Kabupaten Sijunjung Sehat (FKSS) Fajar Septrian, andaikata Walinagari terpilih mengganti seluruh perangkatnya, tanpa memahami aturan dari pusat, itu berbahaya.Sebab pelaksanaan pemindahan dan/atau pemberhentian perangkat nagari dan staf nagari ditetapkan welalui Keputusan Wali Nagari dan wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat. Selanjutnya rekomendasi tertulis Camat didasarkan pada persyaratan pemindahan dan/atau pemberhentian perangkat Nagari.