Kedua, Unsur Pemerintah Kecamatan dan Nagari se-Kabupaten Tanah Datar untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini di wilayah kerja masing-masing.
Ketiga, Bagi Pengusaha/ Pengelola Warung internet yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh Satpol PP bersama TNI dan POLRI. Dan Keempat, instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar sejak tanggal ditetapkan.
“Mengingat keterbatasan personil, instruksi ini bisa berjalan baik butuh dukungan seluruh elemen masyarakat mulai dari jorong, nagari, camat, forkompinca dan tokoh masyarakat, ulama, bundo kandung, guru, pelaku dan lainnya. Ini butuh kesadaran bersama menjaga diri, keluarga dan lingkungan dari wabah Covid-19,” sampai Yusnen.
Yusnen tambahkan kegiatan penertiban sudah dilaksanakan sebelumnya. “Petugas Satpol PP sebelum ada instruksi ini sudah melakukan sosialisasi dan patroli lingkungan, pembubaran kerumunan anak-anak muda malam hari dan lainnya. Dengan keluarnya instruksi ini, patroli gabungan bersama TNI/Polri tentunya semakin digiatkan,” tukasnya. (David)