Bupati Tanah Datar Keluarkan Intruksi, Patroli Makin Ditingkatkan

oleh

Kedua, Unsur Pemerintah Kecamatan (Forkopinca), nagari dan jorong agar memantau dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini. Ketiga, Bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh pihak yang berwenang Satpol PP bersama TNI dan POLRI. Dan Keempat, Instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar sejak tanggal ditetapkan.

Sementara itu dalam Instruksi Bupati nomor 443/22/Gugus Tugas-2020 tentang Pemberhentian Aktivitas dan Operasional Warnet juga memuat empat (4) Instruksi kepada Pengusaha/ Pengelola Warung Internet yakni, Kesatu, Pengusaha / Pengelola Warung Internet dilarang sementara waktu melaksanakan aktifitas dan Operasional Penyediaan Jasa Internet sampai berakhirnya penanganan pencegahan virus Corona (Covid-19).

Kedua, Unsur Pemerintah Kecamatan dan Nagari se-Kabupaten Tanah Datar untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini di wilayah kerja masing-masing.

Ketiga, Bagi Pengusaha/ Pengelola Warung internet yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh Satpol PP bersama TNI dan POLRI. Dan Keempat, instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar sejak tanggal ditetapkan.

“Mengingat keterbatasan personil, instruksi ini bisa berjalan baik butuh dukungan seluruh elemen masyarakat mulai dari jorong, nagari, camat, forkompinca dan tokoh masyarakat, ulama, bundo kandung, guru, pelaku dan lainnya. Ini butuh kesadaran bersama menjaga diri, keluarga dan lingkungan dari wabah Covid-19,” sampai Yusnen.

Menarik dibaca