Bupati Tanah Datar Keluarkan Intruksi, Patroli Makin Ditingkatkan

oleh

Artikel Lainnya

loading…


Kesatu, Masyarakat dilarang bepergian keluar rumah (malam hari) dimulai pada pukul 22.00 WIB s/d 06.00 WIB kecuali untuk hal-hal yang penting dan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal-hal yang sangat penting lainnya dengan ketentuan memakai masker.

Kedua, Unsur Pemerintah Kecamatan (Forkopinca), nagari dan jorong agar memantau dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini. Ketiga, Bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh pihak yang berwenang Satpol PP bersama TNI dan POLRI. Dan Keempat, Instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar sejak tanggal ditetapkan.

Sementara itu dalam Instruksi Bupati nomor 443/22/Gugus Tugas-2020 tentang Pemberhentian Aktivitas dan Operasional Warnet juga memuat empat (4) Instruksi kepada Pengusaha/ Pengelola Warung Internet yakni, Kesatu, Pengusaha / Pengelola Warung Internet dilarang sementara waktu melaksanakan aktifitas dan Operasional Penyediaan Jasa Internet sampai berakhirnya penanganan pencegahan virus Corona (Covid-19).

Menarik dibaca