“Keterbukaan informasi membutuhkan energi yang tidak sedikit. Harus kuat dalam hal infrastruktur, SDM dan anggaran. PPID juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dalam pola pelayanan informasi publik,” kata bupati.
Komitmen menjadi kunci penting dalam keberhasilan menjadi informatif. Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata, melalui PPID Utama harus melakukan pengawasan terhadap PPID mulai dari website, pengisian kuisioner, hingga mengawal permohonan informasi. Inovasi diharapkan bisa mempermudah dan mempercepat layanan informasi ke masyarakat.
“Melalui pertemuan ini diharapkan dapat memenuhi tujuan dari UU NO 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik,” ujarnya.
Partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, meningkatkan peran aktif masyarakat, Good Government, Mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang Transparan, Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, serta MeningkatkanPengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik,” harapnya lagi.
Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai PPID Kabupaten Dharmasraya bersama dengan seluruh PPID Pelaksana yaitu seluruh Perangkat Daerah dan Nagari agar dapat bekerjasama dalam memenuhi kewajiban untuk memberikan layanan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui website resmi PPID Dharmasraya. (***)