Solok, SPIRITSIMBAR.com – Bupati Solok Capt H. Epyardi Asda, M.Mar, menyesalkan pernyataan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi di sejumlah Media cetak dan Online soal kisruh PT. Tirta Investama (Aqua) Solok.
Dalam pernyataan Gubernur Sumbar yang juga dirilis di halaman resmi Pemrov Sumbar itu, menilai dan menyatakan bahwa keputusan PT. Tirta Investama Aqua Solok terhadap 101 karyawan, yang di PHK adalah sudah benar.
“Saya amat menyayangkan dan menyesalkan sekali apa yang disampaikan seorang gubernur di sejumlah media cetak dan online. Dan bahkan dirilis pula di halaman resmi Pemrov Sumbar itu,” ucap Bupati Epyardi Asda.
“Mereka yang di PHK itu adalah masyarakat kita. Masyarakat Solok, masyarakat Sumbar. Mereka butuh pekerjaan dalam menyambung hidup keluarganya. Seharusnya Gubernur membela rakyatnya,” tegas bupati saat menerima kunjungan perwakilan PT. Tirta Investama Solok, di Ruangannya, Senin (7/11/2022).
Dalam pertemuan dengan perwakilan PT Tirta Investama itu, bupati menegaskan pihaknya tidak menerima dan menolak tindakan yang dilakukan kepada warganya yang di PHK seperti itu.
“Ini pabrik berada di tempat saya di Kabupaten Solok. Bagaimana prosesnya dari awal saya sangat mengetahuinya. Termasuk perjanjian dari awal agar memprioritaskan warga Kabupaten Solok, jadi karyawan di PT tersebut,” jelas Bupati Solok kepada pihak perwakilan Aqua dalam pertemuan itu.
Mengenai ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, secara tegas bupati menyatakan sangat mengetahui aturan itu. “Soal aturan perundangan maupun PKB saya sangat tahu hal itu. Karena saya juga punya perusahaan, tapi kita ini punya hati, mana yang bisa ditoleransi. Artinya secara tegas saya akan bela masyarakat saya sampai kapanpun,”jelasnya.
Pernyataan dan sikap seorang gubernur itu membuat resah dan kekecewaan masyarakat Kabupaten Solok.
“Seharusnya Mahyeldi sebagai Gubernur Sumbar berpihak dan memperjuangkan dan harus melindungi seluruh masyarakat Sumatera Barat,” ujarnya.
Bupati kembali menegaskan kepada pihak perwakilan Aqua, bahwa pihak Aqua harus segera mencabut keputusan PHK tersebut kepada warganya.
“Saya tunggu keputusan ini dalam waktu 24 jam untuk mengambil keputusan, agar mengembalikan hak warga saya yang di PHK. Jika tidak saya akan bertindak sebagaimana hak saya sebagai bupati Solok. Dan saya tidak main-main dengan persoalan ini,” jelas Bupati Solok.
Sementara itu, Institutional Legal and Legal Affairs Director PT. Tirta Investama, Luqman Fauzi yang didampingi perwakilan AQUA lainnya menyebutkan. Perselisihan atau masalah itu terjadi akibat pemberian upah bagi pekerja dan perusahaan.
Menurut Luqman, dasar perhitungan tuntutan upah lembur tersebut berasal dari dua jam kerja dan satu jam istirahat. “Kami dengan pekerja masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur satu jam pada waktu istirahat,” ujarnya.
Menurut ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, lanjut Luqman, upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja yakni melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat.
“Perusahan pada intinya tetap mematuhi segala aturan yang ada, ini adalah pertanyaan yang mendasar. Apakah hak lembur pada waktu jam istirahat tergolong hak pekerja atau tidak,” ungkapnya.
Terkait apa yang ditegaskan bupati kepada pihak AQUA dalam pertemuan itu, Luqman berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada bupati hingga esok hari, Selasa, 8/11/2022.
“Dan keputusan apa yang diminta bupati, akan kita sampaikan hasilnya paling lambat pagi besok. Tentu apa yang diminta bupati pada hari ini kami sampaikan dulu keatasan. Atau akan kami bicarakan dulu dengan internal,” ucapnya.
Kemudian dalam pernyataan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyarankan agar perselisihan yang terjadi antara pihak karyawan dan perusahaan PT. Tirta Investama Solok. Apa yang diputuskan oleh perusahaan sudah benar.
Dan masalah itu agar di musyawarahkan dengan niniak mamak setempat. Agar dapat memberikan saran kepada para pekerja, karena pejerja diketahui banyak berasal dari daerah Solok,” sebut gubernur, saat menerima kunjungan perwakilan PT. Tirta Investama Solok, di Gubernuran, Jumat (4/11/2022) dikutip dari laman resmi Pemprov Sumbar, Senin (7/11/22).
Dalam pertemuan itu, bupati Solok Epyardi Asda, didampingi Asisten I Syahrial, Camat Gunung Talang, Donly Wance Lubis, tokoh Masyarakat, Edisar Manti Basa, Wali Nagari Batang Barus, Syamsul Azwar, Anggota DPRD Kabupaten Zamroni, Forkopimcam dan beberapa OPD dilingkup Pemkab Solok. .(raisa/rny).