Gubernur Sumbar dalam surat tersebut juga mengabarkan, kondisi terkini Sumatera Barat pasca pengesahan Cipker Omnibus Law tersebut oleh DPR-RI.
Menurut gubernur Sumbar, pengesahan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law tersebut sejauh ini telah menimbulkan aksi unjuk rasa, yang menolak pengesahan Undang-undang tersebut oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Sumatera Barat.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemprov Sumatera Barat berharap, perhatian serius DPR-RI terkait aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang telah menyatakan penolakan kerasnya atas disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dimaksud.
Dalam rangka mempertegas surat Gubernur Sumbar ini, Pemkab Solok melayangan surat penolakan terhadap pengesahan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law oleh DPR-RI. (L 10 NY)