Spiritsumbar.con,Arosuka– Bupati Solok, H. Gusmal, SE, secara resmi menolak UU Cipta Kerja dengan menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Didalam surat itu ditegaskan Pemkab Solok menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR-RI.
Hal itu diungkapkan Kabag Humas Setda Kabupaten Solok Syofiar Syam, S.Sos, M.Si di Arosuka, Rabu (14/10)
“Penolakan ini berawal dari Surat gubernur Sumbar yang isinya menyampaikan aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumbar, yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), atas penolakan Serikat Buruh se-Sumbar terhadap pengesahan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law oleh DPR-RI,”ujar Syofiar Syam.
Lebih jauh djelaskannya, surat yang dilayangkan dari Kantor gubernur Sumbar Jl.Jendral Sudirman No.51 Padang tersebut, bernomor 050/1422/Nakertrans/2020, yang di dalamnya gubernur Sumbar menuliskan yaitu,
Terkait perihal aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Sumbar, tentang Undang-undang Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan oleh DPR-RI.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyampaikan, aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Sumbar, yang menolak keras pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (Cipker) oleh DPR-RI pada tanggal 5 Oktober tahun 2020.