Monev penguatan keterbukaan informasi ke badan publik Pemkab Mentawai Ketua KI Sumbar itu didampingi Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi dan Kabid IKP Kominfo Indra Sukma serta dua staf, Deviyanti Kasna, dan Tiwi Utami.
Menurut Syamsur Rizal konsekuensi sebagai atasan PPID Utama tentu menjadi pintu masuk bermulanya sengketa keterbukaan informasi publik.
“Sebagai termohon dalam sengeketa informasi publik di Komisi Informasi adalah Sekda selaku atasan PPID Utama, kenapa? karena awal sengketa itu berawal atas keberatan permohonan informasi kepada atasan PPID Utama,”ujar Syamsu Ruzal.
Sedangkan Adrian Tuswandi berharap Sekda Mentawai bakc-up habis PPID Utama Pemkab Mentawai.
“Perintah Permendagri 3 tahun 2017 itu, ada lika Standar Operasi Prosedur (SOP) yang harus disiapkan Pemkab Mentawai terutama antaranya soal SOP pelayanan informasi publik dan SOP penyusunan Daftar Informasi Publik,”ujar Adrian.
Karena kata Adrian adanya SOP tentu membuat PPID Utama dan PPID Pembantu punya acuan dapam bekerja.
“Kalau atasan PPID Sekda tentu jajaran pengelola informasi percaya diri, dan adanya SOP atau regulasi terkait keterbukaan informasi tidak berpengaruh terkait adanya mutasi PPID Utama dan PPID Pembantu,”ujarnya.