Spiritsumbar.com, Tua Pejat -Tidak ada alasan pengelolaan informasi publik pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Utama, menerapkan perintah UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“PPID Utama itu atasan langsungnya Sekda, sehingga tak ada alasan PPID dalam mengelola dan melayani informasi publik tak berdaya lagi, itu bukan kata Komisi Informasi tapi perintah dari Permendagri RI 3 tahun 2017 tentang pengelolaan informasi publik Kemendagri dan pemerintah daerah,”ujar Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal saat monitoring evakuasi (Monev) ke Pemkab Mentawai bertemu Sekdakab Syaiful Jannah didampingi Asisten II DL Sabelau, Senin 26/3 di ruang Sekdakab Kantor Bupati Mentawai.
Saat berdialog, di ruang Sekdakab, surprise, Bupati Mentaeai Yudas nimbrung ke ruangan Sekdakab Mentawai.
“Soal keterbukaan informasi publik, saya sudah instruksikan Sekdakab dan jajaran untuk menjabarkan perintak Pak Mendagri pada Permendagri itu,”ujar Yudas.
Pada bagian lain Yudas juga berharap Komisi Informasi (KI) Sumbar mampu memberikan pencerahan informasi ke masyarakat.
“Masyarakat harus mampu menerima informasi dengan baik dan membaca informasi seutuh-utuhnya, KI harus berperan soal ini karena informasi sepenggal atau dipelesetkan ini yang menyebabkan hoax,”ujar Yudas