“Untuk itu kita ingin mendapatkan jawaban pasti terkait persoalan itu. Kita akan panggil dan agendakan rapat kerja,” kata Daswanto.
Sementara anggota Komisi V DPRD Sumbar Hidayat mengatakan kisruh pemecatan Imam Masjid Raya Sumatera Barat (MRSB) sebetulnya tidak perlu terjadi. Pengelolaan MRSB tidak bisa disamakan dengan masjid dibangun masyarakat dan pengurusnya dipilih secara musyawarah oleh jamaah.
MRSB statusnya adalah masjid milik Pemrov yang dibangun dari dana APBD dan sebagian hasil bantuan pihak lain. Pengurusnya diangkat atas SK Gubernur dan hingga tahun anggaran 2023 ini, operasionalnya masih dibiayai APBD. Bahkan di tahun ini terdapat anggaran rehab masjid lebih kurang Rp10 miliar.
“MRSB ini diketuai Sekdaprov Sumbar dan koordinasi administrasinya berada di Biro Kesra Pemrov Sumbar. Namun, sangat disayangkan. Gubernur Mahyeldi yang suka dipanggil Buya ini tidak memiliki konsep pengelolaan MRSB yang modern. Malah mengangkat kader se partai jadi pengurus,” tegas Hidayat. (*)