Bumnag, Kekuatan Baru Ekonomi di Nagari

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Tanah Datar – Syarat terciptanya nagari atau desa yang sejahtera, kuat secara ekonomi, bebas dari pengangguran dan memiliki Pendapatan Asli Nagari (PAN), maka salah satu upaya nyata yang bisa dilakukan adalah mendorong Bumnag (Badan Usaha Milik Nagari) atau Bumdes sebagai lokomotif perekonomian di nagari atau desa.

Hal itu terungkap dalam sosialisasi PP No.11 tahun 2021 dan Permendes No. 3 tahun 2021 tentang badan hukum dan optimalisasi Bumnag/Bumdes, yang diselenggarakan BPNKB Tanah Datar, Rabu (28/7/2021) di Aula Kantor Bupati di Kawasan Pagaruyung.

Sosialisasi ini dibuka Bupati Tanah Datar Eka Putra menampilkan nara sumber Kadis PMD Sumbar Drs. H. Syafrizal Ucok, MM dan Korprov TA Dana Desa Soegito, S.Kom.

Menurut Syafrizal Ucok, legalitas Bumnag yang selama ini dipertanyakan, sekarang sudah jelas pasca disahkan UU no 11/2021 tentang Cipta Kerja pada Pasal 117 yang menegaskan bahwa Bumnag/Bumdes adalah badan hukum yang didirikan oleh nagari/desa. Guna mengelola usaha, memanfaatkan aset dan mengembangkan investasi untuk kesejahteraan masyarakat nagari/desa.

Karena itu, Bumnag harus segera menindaklanjuti dengan melakukan pendaftaran badan hukum Bumnag atau Bumdes sesuai dengan panduan dari PP No.11/2021.

Menarik dibaca