Semua insan perbukuan tersebut ikut berperan dalam pembuatan buku dan dengan demikian penyebaran ilmu. Mereka seharusnya bisa hidup secara layak dalam ekosistem yang sehat dan produktif.
Namun, pembajakan buku bisa menghancurkan semua itu. Pembajakan bukan hanya mencuri hak para insan perbukuan, namun juga meredupkan bahkan mematikan prospek perkembangan dunia penerbitan Indonesia di masa mendatang.
Pemotokopian secara liar, penggandaan dengan pencetakan yang ilegal, semuanya mencuri hak dari para insan perbukuan yang bersusah payah membuat buku maupun mereka yang menjual buku asli. Pembajakan buku, penggandaan isi buku melalui cara pemotokopian, maupun pencetakan ilegal menyebabkan buku bisa dijual jauh lebih murah.
Namun, hal ini sangat merugikan bagi para insan perbukuan secara materiil maupun immateriil. Di luar itu, ke depannya, dampak jangka panjangnya adalah kerugian bagi bangsa.
Hal-hal yang disampaikan dalam Aksi Sadar Hak Cipta antara lain bahwa pengusaha toko buku dan toko jasa fotokopi tidak dibenarkan melakukan publikasi, peredaran buku-buku palsu/bajakan, memberikan jasa fotokopi maupun penggandaan dengan cara apapun dari buku yang diterbitkan secara sah oleh penerbit yang merupakan anggota Ikapi, untuk dijual pada kegiatan perdagangan.