Pemotokopian secara liar, penggandaan dengan pencetakan yang ilegal, semuanya mencuri hak dari para insan perbukuan yang bersusah payah membuat buku maupun mereka yang menjual buku asli. Pembajakan buku, penggandaan isi buku melalui cara pemotokopian, maupun pencetakan ilegal menyebabkan buku bisa dijual jauh lebih murah.
Namun, hal ini sangat merugikan bagi para insan perbukuan secara materiil maupun immateriil. Di luar itu, ke depannya, dampak jangka panjangnya adalah kerugian bagi bangsa.
Hal-hal yang disampaikan dalam Aksi Sadar Hak Cipta antara lain bahwa pengusaha toko buku dan toko jasa fotokopi tidak dibenarkan melakukan publikasi, peredaran buku-buku palsu/bajakan, memberikan jasa fotokopi maupun penggandaan dengan cara apapun dari buku yang diterbitkan secara sah oleh penerbit yang merupakan anggota Ikapi, untuk dijual pada kegiatan perdagangan.
Jika di tempat usaha toko buku dan toko jasa fotokopi didapati hasil penggandaan, pencetakan, pembajakan tanpa hak, dan/atau dengan cara apapun terhadap buku-buku sah terbitan penerbit anggota Ikapi, maka hal itu dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memiliki konsekuensi hukum.
Peserta dan pendukung aksi tersebut di antaranya Ketua Umum Ikapi, Ir. Rosidayati Rozalina, MM; Ketua PRCI, Kartini Noerdin; Ketua Forum Peduli Hak Cipta, Dra. Nova Rasdiana, MSi; Ketua Umum AKHKI, Dr. Cita Citrawinda Noerhadi, SH., MIP; Ketua BAMHKI, Dr. Ansori Sinungan, SH., LLM; Ketua Tim Kuasa Hukum/Advokasi, Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb; dan musisi yang juga aktivis hak kekayaan intelektual, Candra Darusman. (salih/rel)