Menurut koordinator lapangan kegiatan tersebut, Rikki Tobing SH, Aksi Sadar Hak Cipta bertujuan untuk memberikan penyadaran mengenai hak cipta buku dan mengimbau pedagang maupun konsumen untuk hanya menggunakan produk asli. Penggunaan produk buku bajakan, kata Rikki, dapat dikategorikan sebagai perbuatan mencuri.
“Mari kita dukung upaya pencerdasan bangsa melalui penghormatan pada hak cipta buku. Ini semua demi masa depan bangsa kita sendiri,” ujarnya.
Sebagai institusi yang membuat buku, penerbit adalah salah satu komponen yang mendukung upaya pencerdasan bangsa. Penerbit mengubah kertas dan tinta menjadi sumber pengetahuan. Penerbit menghimpun para insan (pelaku) perbukuan, mulai dari penulis, ilustrator, penerjemah, fotografer, periset, penata letak, editor, percetakan, untuk membuahkan karya-karya yang bisa mencerdaskan anak-anak bangsa. Selain mereka, ada juga toko buku dan pemasar buku.
Semua insan perbukuan tersebut ikut berperan dalam pembuatan buku dan dengan demikian penyebaran ilmu. Mereka seharusnya bisa hidup secara layak dalam ekosistem yang sehat dan produktif.
Namun, pembajakan buku bisa menghancurkan semua itu. Pembajakan bukan hanya mencuri hak para insan perbukuan, namun juga meredupkan bahkan mematikan prospek perkembangan dunia penerbitan Indonesia di masa mendatang.