Bukan Kepala Sekolah Kaleng Kaleng

oleh

Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tersebut juga dijelaskan tugas pokok seorang kepala sekolah yang tidak lagi merangkap sebagai seorang guru. Melainkan fokus sebagai seorang manager sekolah, bertugas memembangkan dan meningkatkan mutu sekolah.

Dan untuk saat ini, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seorang kepala sekolah harus melengkapi pengetahuannya dengan penguasaan IT. Sehingga kepala sekolah bisa melihat perkembangan ilmu pengetahuan dan mempelajarinya, agar ada inovasi di sekolah.

Jadilah kepala sekolah bukan kaleng-kaleng.  Benar-benar bagus dari seluruh aspek, yang mampu memenej seluruh unsur. Sehingga tujuan pendidikan bisa dicapai karena pemerintah sangat berharap pendidikan anak Indonesia ini bisa lebih maju.

Tidak ada salahnya kepala sekolah melakukan terobosan-terobosan baru, yang mampu meningkatkan pendidikan dan pengajaran disekolah. Sehingga sekolah yang dipimpinnya menjadi rebutan bagi masyarakat untuk menitipkan anaknya disekolah tersebut.

Karena saat ini orang tua sangat selektif mencari sekolah bagi anak-anaknya. Sekolah yang tidak mempunyai daya jual dalam artian tidak ada ikon yang dibanggakan, akan ditinggalkan oleh siswa, tapi bagi sekolah yang mempunyai segudang prestasi akan dikejar oleh siswa. Karena orang tua menginginkan anaknya dapat berkembang secara maksimal menimba ilmu pengetahuan.

Menarik dibaca