“Ada pepatah minang yang kental, ka ratau madang di hulu, ba buah ba bungo balun, marantau bujang dahulu, di kampuang baguno balun. Sebuah pesan yang memberikan makna untuk belajar mengasah diri sebanyak-banyak jika perlu merantau ke negeri orang,” ungkapnya.
Selain itu Nasrul juga menjelas terkait dengan fungsi kelestarian kedepan adalah fungsi surau harus diaktifkan kembali dengan harapan kembalinya Perda kembali ke Nagari no.9 tahun 2000, bagaimana pemerintahan nagari dan kembali ke surau dapat difungsikan kembali.
“Dimana dalam budaya minang mengembleng generasi muda laki-laki mesti kesurau karena disurau guna dipelajari agama, masalah akidah, budi pekerti, sopan santun, adat istiadat dan budaya sebagai karakter jatidiri serta belaiar bersilat sebagai bekal diri untuk bertahan hidup,” katanya.
Selain itu Wakil Gubernur Nasrul Abit juga mengatakan bukan hanya mengaji saja adat nagari bisa difungsikan tetapi seperti budaya tari, pencak silat untuk persiapan hendak pergi merantau dan ada juga kesenian-kesenian lainnya. “Untuk itu fungsi Nagari perlu kita hidupkan kembali dalam rangka melestrikan adat budaya Minangkabau,” ujar Wagub.
Lebih lanjut Wagub Nasrul Abit juga menyebutkan terkait dengan bahasa minang mari sama-sama bertanggung jawab untuk melestarikan bahasa Minang dari kampung halaman hingga keperantauan.
“Jadi budaya merantau ini perlu kita persiapkan untuk kedepan dan pelestarian adat, kita mulai kembali kesurau dan betul-betul intruksi surau diminta bawa orang tua dirantau mengajar anak-anak berbahasa minang atau berbahasa minang dalam lingkungan keluarga sehingga menjadi kebiasaan juga bagi anak-anak kita walau tinggal diluar negeri dan didaerah lainnya. Harapanya generasi minang mesti memahami agar mudah memperlajari budaya dan adat istiadat jatidirinya, ” harap Nasrul Abit.