“Namun demikian, kami akan melakukan koordinasi dengan organisasi pemerintah daerah (OPD) pengguna aset terkait hal ini agar seluruh OPD pengguna aset segera melakukan pendataan dan mensertifikatkan aset lahan yang dibawah kewenangannya,” katanya.
Diakui, saat ini masih banyak aset daerah yang belum jelas statusnya. Misalnya dari aset berupa tanah yang berjumlah lebih 400 persil, baru sebagian kecil yang sudah jelas statusnya, memiliki sertifikat. Untuk itu, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan OPD pengguna aset terkait untuk segera menuntaskan persoalan tersebut.
Pewarta : Rel
Editor : Saribulih
Artikel Spirit Sumbar lainnya
loading…