Breaking News! MK Tolak Gugatan Hendri Septa – Hidayat, Fadly Amran – Maigus Nasir Sah Jadi Walikota Terpilih

Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon.

oleh

Padang, SPIRITSUMBAR.com  – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Padang yang diajukan Pasangan Calon Walikota Wakil Walikota Hendri Septa – Hidayat pada sidang yang berlangsung, Rabu, 5 Februari 2025 malam.

Perkara dengan nomor register  212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dilayangkan pasangan Hendri Septa dan Hidayat melalui  kuasa Bambang Widjojanto dan kawan-kawan.

Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan bahwa gugatan perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.Iklan Tahfizh Amal Salih

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi. Satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya.

Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, sebelumnya pemohon (Hendri Septa dan Hidayat) mendalilkan bahwa hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU dihasilkan dari suatu proses pemilu yang bertentangan dengan asas luber dan jurdil, serta dipenuhi pelanggaran dan tindakan kecurangan yang TSM di 8 kecamatan di Kota Padang.

Namun, menurut mahkamah, dalil pemohon telah ditindaklanjuti oleh termohon dan di bawah pengawasan Bawaslu. “Oleh karena itu, mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan pemohon,” kata Daniel Yusmic.

Kemudian, terkait dengan dalil pemohon yang menduga pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Kota Padang 2024 melanggar asas ketidakjujuran melaporkan LHKPN.

Menurut mahkamah, dalil pemohon telah ditindaklanjuti oleh termohon oleh pengawasan Bawaslu. “Oleh karena itu mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh pemohon,” ujarnya.
Daniel melanjutkan, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon.

Oleh karena itu terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan pasal 158 UU 10/ 2016 yang berkaitan dengan hukum pemohon. Terlebih terhadap permohonan a quo mahkamah tidak menemukan adanya kondisi dan kejadian khusus. Sehingga selanjutnya mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon,” ujarnya.

Daniel Yusmic pun menjabarkan perbedaan perolehan suara antara pihak terkait (Fadly Amran dan Maigus Nasir) dan pemohon (Hendri Septa dan Hidayat) adalah 87.789 suara atau 27,5 persen.

Berdasarkan pertimbangan hukum, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dengan mendengar eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Diketahui sebelumnya, pasangan Hendri Septa dan Hidayat mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024 ke MK.
Dalam persidangan Perkara Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pemohon melalui kuasanya hukumnya, Bambang Widjojanto menganggap pelaksanaan Pilkada Padang 2024 diwarnai dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Sebagai termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang yang memberikan kuasa kepada Zulnaidi dan kawan-kawan

Sedangkan, pihak terkait ialah pasangan Fadly Amran – Maigus Nasir yang memberikan kuasa kepada Defiaka Yufiandra dan kawan-kawan.

Menarik dibaca