“Selama kurun waktu Maret-September 2020, telah dilakukan operasi penindakan di 29 provinsi dengan nilai temuan barang bukti sebesar Rp 46.7 miliar. Khusus operasi pemberantasan penyalahgunaan Obat–Obat Tertentu (OOT). Selama kurun waktu yang sama Badan POM berhasil melakukan penindakan di 13 kota (Jakarta, Medan, Padang, Serang, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Mataram, Manado, Mamuju, Makassar, dan Palu) dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.632.349 butir OOT senilai Rp 4,04 miliar,” ungkap Kepala Badan POM.
Lebih lanjut Kepala Badan POM menyampaikan bahwa terdapat temuan terbaru pada operasi penindakan Obat Tradisional tanpa izin edar dan/atau mengandung Bahan Kimia Obat serta Pangan Olahan tanpa izin edar pada Rabu (23/9/2020)di Rawalumbu, Bekasi.
Nilai temuan barang bukti sebanyak 60 item, 78.412 pcs diperkirakan mencapai nilai keekonomian sebesar Rp 3,25 miliar. Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin yang bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya gudang yang menyimpan dan mendistribusikan produk obat tradisional dan pangan olahan ilegal.