Lebih lanjut Kepala Badan POM menyampaikan bahwa terdapat temuan terbaru pada operasi penindakan Obat Tradisional tanpa izin edar dan/atau mengandung Bahan Kimia Obat serta Pangan Olahan tanpa izin edar pada Rabu (23/9/2020)di Rawalumbu, Bekasi.
Nilai temuan barang bukti sebanyak 60 item, 78.412 pcs diperkirakan mencapai nilai keekonomian sebesar Rp 3,25 miliar. Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin yang bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya gudang yang menyimpan dan mendistribusikan produk obat tradisional dan pangan olahan ilegal.
Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM melakukan pendalaman dan penelusuran yang kemudian menunjukkan adanya pelanggaran di bidang Obat dan Makanan.
Tip & Trik