Sampai Senin 8/3-2021 ini baru empat badan publik yang menyerahkan laporan pelayanan informasi publik 2020, yaitu; BPK RI Perwakilan Sumbar, UNP, KPU Sawahlunto
dan Pemkab Pasaman Barat
Menurut Tanti, penyerahan LPIP 2020 menjadi penikaian pra monev badan publik tahun anggaran 2021, terhadap ketaatannya mematuhi UU 14 tahun 2008.
“Ayo sampai 31 Marer 2021 kami tunggu, komitmen dan konsistensi badan publik lainnya,” ujar Tanti.
Menurut Tanti untuk pengisian laporan sangat mudah, karena hampir semua aturan internal badan publik tentang pelayanan informasi publik menyediakan form laporan tahun pengelolaan informasi publik itu.
“Tinggal isi dan serahkan ke atasan PPID dan ke Komisi Informasi,” ujar Tanti. (rilis ppid-kisb)
Tip & Trik