BPK Sampaikan Keterangan Ahli pada Sidang Ajudikasi Non Litigasi

oleh

Selanjutnya dia katakan, berdasarkan Keputusan Sekjen Nomor 176/K/X-XIII.2/7/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 136/ K/X-XIII.2/6/2020 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan BPK. “Informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan karena merupakan dokumen pendukung tindak lanjut,” terangnya.

Sidang dengan agenda keterangan itu, kata Ketua Majelis Tanti, dipersidangan dinilai mencukupi dan selanjutnya sidang register terkait temuan BPK Perwakilan Sumbar ini dilanjutkan pembacaan kesimpulan para pihak. “Kita target dua minggu ke depan register ini sudah bisa diputuskan,” ujar Tanti.

Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) yang diketuai Tanti Endang Lestari dengan Anggota Majelis Adrian Tuswandi dan H Arif Yumardi. (Salih/rel)

Menarik dibaca