Padang,SPIRITSUMBAR.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar memberikan keterangan ahli pada Sidang Ajudikasi Non Litigasi terkait sengketa informasi antara Didi Someldi Putra dengan Atasan Pejabat PPID Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan di Komisi Informasi Sumbar, Kamis (25/5/2023)
BPK memberikan keterangan saksi ahli untuk memperkaya pendapat/pandangan hukum sebagai bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara dan menyatakan bahwa informasi yang diminta apakah termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
Hadir dalam kesaksian ahli tersebut, Rita Rianti, Kepala Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan BPK Sumbar, yang menjabat sebagai Ketua Pengelola Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Sumbar.
Dalam keterangannya Rita Rianti menyatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 19 ayat (1) dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 7 ayat (5) , Laporan Hasl Pemeriksaan (LHP) dinyatakan terbuka untuk umum setelah disampaikan kepada Lembaga Perwakilan.
Selanjutnya dia katakan, berdasarkan Keputusan Sekjen Nomor 176/K/X-XIII.2/7/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 136/ K/X-XIII.2/6/2020 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan BPK. “Informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan karena merupakan dokumen pendukung tindak lanjut,” terangnya.