Pada laporan PIK 2018, BPK Perwakilan Sumbar menerima 41 permohonan informasi, 20 pengaduan masyarakat dan nihil keberatan atas informasi.
“Memang harus diakui untuk menyempurnakan pelayanan ada beberapa kendala terutama sekali banyak permohonan informasi tidak disertai data secara lengkap,”ujar Baitang.
Adrian mengakui laporan pengelolaan informasi publik menjadi kewajiban setiap badan publik.
“Diserahkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, yakni 31 Maret batas akhir penyerahannya,” ujar Adrian. (rilis: ppid-kisb)