SPIRITSUMBAR.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan langsung laporan Pelayanan Pusat Informasi dan Komunikasi ke Komisi Informasi Sumbar.
Laporan terkait pelayanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2018 diantar Staf Humas BPK Perwakilan Provinsi Sumbar Baitang, diterima langsung Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi, Jumat 8/3/2019 di Kantor KI jalan Sawo Purus V Padang.
“Penyerahan laporan pelayanan informasi publik di BPK Perwakilan Provinsi Sumbar sangat kami apresiasi, ini menunjukan BPK secara institusi sangat memahami esensi dari UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”ujar Adrian.
Baitang mengatakan laporan pelayanan ini disusun sesuai dengan standar pelayanan Pusat Informasi dan Dokumentasi (PIK) BPK.
“Juga sebagai upaya memenuhi harapan publik kepada BPK dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga pemeriksa yang mandiri, transparan dan akuntabel,”ujar Baitang.
Pelayanan keterbukaan informasi di BPK Perwakilan Sumbar sangat dikuatkan sekali adanya Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) yang dikelola oleh Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumbar.
“PIK didasari UU 14 tahun 2008 dikuatkan dengan Peraturan BPK RI nomor 3 tahun 2011, pasal 12 menyatakan BPK menyediakan dan mengumumkan informasi publik melalui saluran informasi publik, antara lain situs web BPK dan PIK,”ujar Baitang.